Zakat di Kalangan Ahli Tarekat

Zakat berakar kata dari zaka, yazka, zakaa. Artinya penyuci atau pembersih.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka,” (QS. At-Taubah: 103).

Dalam Islam dikenal zakat mal (zakat harta) dan zakat fitrah. Zakat fitrah wajib dikeluarkan pada bulan Ramadhan.

Sementara zakat mal bisa dikeluarkan pada bulan-bulan lain, tapi biasanya kaum Muslim lebih suka mengeluarkannya di bulan Ramadhan.

Zakat dalam Pengertian Syariat

Dalam definisi syariat zakat artinya mengambil harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan disalurkan untuk kelompok-kelompok yang ditentukan (8 asnaf atau penerima zakat).

Ilmu Syariat atau fikih juga membedakan antara zakat yang disebut sebagai sedekah wajib, dan infak yang disebut sebagai sedekah sunah.

Dalam ilmu syariat zakat seperti halnya rukun Islam yang lain, yang mempunyai syarat dan rukun, yaitu muslim, merdeka, harta milik sepenuhnya, cukup haul, dan cukup nisab.

Khusus zakat fitrah berlaku ketentuan khusus, yaitu harus dikeluarkan oleh semua orang muslim.

Di Indonesia umumnya dengan beras 2,5 kg atau dikonversi ke nilai uang.

Zakat di Kalangan Tarekat

Bagi kalangan tarekat zakat bukan sekadar bermakna pembebas bagi kemiskinan umat, atau sebagai penyucian harta dari yang syubhat bahkan haram.

Bagi mereka, zakat dilihat sebagai pembersih diri, dari mulai tubuh jasmani hingga ruhani.

Bahkan bagi mereka zakat secara spiritual difokuskan untuk menyucikan noda dan dosa yang menempel pada ruh, aspek terdalam pada diri manusia.

Tujuannya, untuk menghindarkan dari kontaminasi materi. Membebaskan jiwa dari ketamakan dan kebakhilan.

Dengan demikian, tujuan zakat di kalangan tarekat adalah membersihkan hijab-hijab dosa yang menghalangi dirinya dengan Tuhan.

Lebih dari itu, bagi kalangan tarekat zakat bukan saja soal harta. Tubuh juga harus dizakatkan dengan ketaatan kepada Allah.

Mereka berzakat dengan tubuh dan ruhnya dengan cara riyadhah dan mujahadah.

Baca Lainnya
Komentar
Loading...