Yuk, Ngaji Lagi Soal Hukum Narkoba

Seorang oknum ustadz di Bangkalan Jawa Timur mengedarkan sabu-sabu di pondok pesantren. Dan yang memprihatinkan, sang ustadz yang berinisial AM berpandangan bahwa sabu tidak dilarang di dalam Alquran. Parahnya, anggapan tersebut dia sampaikan kepada santri-santrinya di sebuah pondok pesantren di Surabaya. Sehingga beberapa santri ada yang ikut mengonsumsi sabu yang dibeli dari AM.

Entah belajar di mana si AM ini sehingga berpandangan bahwa sabu-sabu itu halal. Atau barangkali dia lupa pelajaran yang benar dari gurunya. Yuk, kita ngaji lagi soal hukum narkoba, alias narkotika dan obat-obatan terlarang. Sabu-sabu adalah salah satu jenisnya.

Para ulama sepakat bahwa khamar adalah najis dan mengonsumsi barang najis itu diharamkan. Hal ini didasarkan dari pemahaman Alquran, Surah Al-Maidah Ayat 90, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala-berhala, panah-panah (yang digunakan mengundi nasib) adalah kekejian yang termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah ia agar kamu mendapat keberuntungan.”

Para mufassir memahami, larangan untuk mendekati khamar adalah karena statusnya yang merupakan perbuatan buruk dan bersifat najis.

Arti khamar sendiri secara bahasa adalah ‘minuman yang membuat akal tertutup’, berupa gangguan kesadaran dan akal. Apakah hanya minuman? Di era sekarang, sebagaimana diketahui, zat-zat yang mengganggu kesadaran dan memabukkan itu tidak hanya berbentuk minuman beralkohol, tapi juga benda padat seperti narkoba, salah satunya sabu-sabu.

Narkoba merupakan zat yang mempengaruhi sistem tubuh terutama sistem saraf pusat sehingga menyebabkan gangguan fisik, psikis dan fungsi sosial. Tentu saat ini banyak sekali jenis narkoba, selain sabu, ada pula ganja, morfin, putaw, ekstasi, dan lain-lain.

Selain memberikan sensasi ketenangan, gairah, bahkan halusinasi, narkoba dapat membuat penggunanya kecanduan. Nah, pengertian khamar sendiri sebagaimana sudah di jelaskan adalah zat yang dapat menutupi akal dan menganggu kesadaran. Oleh sebab itu, narkoba, walaupun di Alquran tidak disebutkan namanya, tetap diharamkan karena termasuk jenis-jenis khamar.

Kalangan Malikiyah, Syafiiyah, serta pengikut mazhab Ahmad bin Hanbal menyatakan, khamar tidak terbatas pada minuman dari olahan anggur saja, tapi juga bisa berasal dari olahan buah dan tumbuhan lainnya.

Banyak atau sedikit, hukumnya najis dan diharamkan. Dalilnya adalah hadits Rasulullah Saw, “Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram,” (HR Muslim).

Hadits ini bersifat umum, sehingga tentu saja mencakup seluruh zat cair, padat maupun gas yang bisa membuat mabuk. Khamar adalah minuman yang memabukkan, sehingga semua yang bersifat seperti khamar juga diharamkan. Narkoba diharamkan karena sifatnya yang memabukkan, juga efek buruk yang ditimbulkan bagi fisik dan jiwa pemakainya. Jadi, jangan salah memahami Narkoba.

Komentar
Loading...