Wakaf; Titik Temu Spiritualitas Tarekat dan Muamalah Sosial Ekonomi

SURABAYA – Wakaf menjadi salah satu instrumen dalam ekonomi Islam yang memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi alat pemerataan ekonomi. Berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia (BWI), potensi aset wakaf mencapai Rp. 2.000 triliun per tahun dengan luas tanah wakaf mencapai 420.000 hektare. Sedangkan potensi wakaf uang bisa menembus angka Rp. 188 triliun per tahun.

University of Darussalam Gontor mengembangkan ICAST (International Center for Awqaf Studies) dan pada Selasa hingga Rabu (3-4/11) menggelar International Executive Training on Waqf Management bersama pelatih utama Prof. Dr. Monzer Kahf Professor in Islamic Finance and Economics, Istanbul Sabahattin Zaim University, Turki.

LDTQN (Lembaga Dakwah Tarekat Qadiriyah Naqsyabandiyyah) Jakarta dan kader dari JATMAN Online mengikuti acara yang bertemakan “Revival of Islamic Social Finance to Strengthen Economic Development Toward A Global Industrial Revolution”.

KH. Wahfiudin Sakam mengatakan bahwa para kader tarekat penting mengikuti ajang seperti ini. “Dengan mengikuti ajang ini, para kader tarekat kelak dapat mengembangkan gagasan dan lembaga wakaf di kelompok-kelompok tarekat,” ujar wakil Talqin Abah Anom itu.

Wakil Ketua Komisi Pendidikan dan Kaderisasi MUI pusat ini melihat bahwa tidak dapat diingkari, salah satu tantangan dalam mengembangkan organisasi tarekat adalah dalam hal pendanaan.

Apabila organisasi tarekat-tarekat yang berkembang di Indonesia mengembangkan usaha-usaha wakaf secara profesional tentu peran serta tarekat dalam pengembangan peradaban Islam akan dapat lebih melaju.

“Wakaf ini titik temu spiritualitas tarekat dengan muamalah sosial ekonomi,” pungkas beliau.

Ajang yang bertajuk The 7th Asean Universities Conference on Islamic Finance (AICIF) menghadirkan narasumber, Prof. Dr. Monzer Kahf Professor in Islamic Finance and Economics, Istanbul Sabahattin Zaim University, Turki, Datuk Dr. Mohd Daud Bakar, President of International Islamic University Malaysia (IIUM), Prof. Dr. Khalaf Sulaiman Shaleh Annimary, dan Professor in Islamic Finance and Economics Ummul Quro University Arab Saudi.

Sebagai informasi, ICAST adalah pusat studi yang bertujuan untuk menciptakan pengelola atau nadzir waqf profesional yang memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu mengintegrasikan nilai-nilai spiritual dan moral dengan cara berpikir yang sistematis, rasional, dan metodologis.

Sedangkan The 7th AICIF ialah forum yang menyajikam dialog dan diskusi antara pembuat kebijakan, akademisi, peneliti, mahasiswa pasca sarjana, dan praktisi untuk membahas sejarah dan dasar-dasar kelembagaan, stabilitas makroekonomi, dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, inovasi dalam teknologi keuangan dari perspektif keuangan sosial Islam. (eep)

Baca Lainnya
Komentar
Loading...