Wabah dan Beribadah dari Rumah

Bangsa ini sedang dihadapkan pada persoalan bersama warga bangsa di dunia

Bangsa ini sedang dihadapkan pada persoalan bersama warga bangsa di dunia, yakni merebaknya virus korona. Setiap elemen bangsa sedang berjuang bersama-sama untuk mengatasi dan menekan penyebaran penyakit Covid-19.

Begitu akutnya sistem penyebaran virus korona ini sehingga muncul aturan, baik dari pemerintah pusat maupun daerah tentang penting dan mendesaknya mengurangi aktivitas yang bersifat kelompok ataupun kegiatan yang melibatkan orang banyak seperti proses belajar, bekerja dan beribadah untuk dapat dilaksanakan dari rumah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Wabah Covid-19 di Indonesia. Fatwa tersebut juga merupakan panduan keagamaan dalam beribadah untuk umat muslim di negeri ini.

Beberapa poin fatwa MUI tersebut antara lain bahwa setiap orang wajib berikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit. Hal tersebut merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan, maka umat Islam tidak boleh menyelenggarakan Shalat Jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan nomal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing.

Pembatasan juga berlaku untuk aktivitas beribadah lain yang melibatkan orang banyak seperti shalat berjamaah, pengajian umum ataupun praktik ibadah berjamaah lainnya.

Baca Lainnya
Komentar
Loading...