Transformasi Enam IAIN di Indonesia Menjadi UIN

Berikut ini keenam IAIN yang telah bertransformasi menjadi UIN

Enam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) di Indonesia bertransformasi menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan enam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) terkait pendirian UIN yang merupakan perubahan bentuk atau transformasi dari IAIN.

Mengutip keterangan yang dipublikasikan Sekretariat Kabinet RI, Senin (7/6) Perpres tersebut telah diterbitkan pada tanggal 11 Mei 2021 lalu.

Berikut ini keenam IAIN yang telah bertransformasi menjadi UIN:

1. UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, sebagai perubahan bentuk dari IAIN Tulungagung, melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung;
2. UIN Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto sebagai perubahan bentuk dari IAIN Purwokerto, melalui Perpres Nomor 41 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto;
3. UIN Raden Mas Said Surakarta sebagai perubahan bentuk dari IAIN Surakarta, melalui Perpres Nomor 42 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta;
4. UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda sebagai perubahan bentuk dari IAIN Samarinda, melalui Perpres Nomor 43 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda;
5. UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember sebagai perubahan bentuk dari IAIN Jember, melalui Perpres Nomor 44 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember;
6. UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu sebagai perubahan bentuk dari IAIN Bengkulu, melalui Perpres Nomor 45 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu.

Disebutkan dalam pertimbangan Perpres tersebut bahwa transformasi dilakukan dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu Agama Islam dengan ilmu lain, serta untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.

Dengan menjadi UIN, maka keenam IAIN tersebut tidak hanya menyelenggarakan program pendidikan ilmu agama Islam saja tetapi juga dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain.

Ketentuan tersebut tertuang pada Pasal 2 ayat 1 dan 2 Perpres, yang menyebutkan bahwa, “Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan ilmu lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.”

Dijelaskan, bahwa UIN merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Dengan tambahan enam universitas tersebut, maka saat ini telah terdapat 23 UIN di seluruh Tanah Air.

Baca Lainnya
Komentar
Loading...