Transformasi Enam IAIN di Indonesia Menjadi UIN
Berikut ini keenam IAIN yang telah bertransformasi menjadi UIN
Enam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) di Indonesia bertransformasi menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan enam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) terkait pendirian UIN yang merupakan perubahan bentuk atau transformasi dari IAIN.
Mengutip keterangan yang dipublikasikan Sekretariat Kabinet RI, Senin (7/6) Perpres tersebut telah diterbitkan pada tanggal 11 Mei 2021 lalu.
Berikut ini keenam IAIN yang telah bertransformasi menjadi UIN:






Disebutkan dalam pertimbangan Perpres tersebut bahwa transformasi dilakukan dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu Agama Islam dengan ilmu lain, serta untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.
Dengan menjadi UIN, maka keenam IAIN tersebut tidak hanya menyelenggarakan program pendidikan ilmu agama Islam saja tetapi juga dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain.
Ketentuan tersebut tertuang pada Pasal 2 ayat 1 dan 2 Perpres, yang menyebutkan bahwa, “Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan ilmu lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.”
Dijelaskan, bahwa UIN merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Dengan tambahan enam universitas tersebut, maka saat ini telah terdapat 23 UIN di seluruh Tanah Air.