Tok! Sah UU Pesantren, Shalawat Berkumandang di DPR
Mereka melantunkan shalawat Nabi sambil berdiri sayup-sayup memenuhi gedung rapat
JAKARTA – DPR secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren menjadi Undang-Undang Pesantren. Pengesahan RUU Pesantren itu diputuskan dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9). Wakil Ketua DPR RI Fachri Hamzah, SE memimpin Sidang Paripurna tersebut.
“Apakah pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren dapat disetujui dan dapat disahkan sebagai UU?” kata Fachri.
“Setuju,” jawab seluruh hadirin peserta rapat. Fachri kemudian mengetuk palu tanda disahkannya undang-undang Pesantren.
Usai disahkan, sambutan meriah datang dari peserta rapat. Mereka melantunkan shalawat Nabi sambil berdiri sayup-sayup memenuhi gedung rapat.
Semua fraksi di DPR RI mendukung pengesahan undang-undang tanpa terkecuali. Menurut Ketua Komisi VIII Dr. Ali Taher Parasong bahwa pesantren adalah lembaga pendidikan khas Indonesia yang memiliki kontribusi nyata dalam sejarah peradaban Indonesia.
“Seluruh aspirasi telah kami tampung dan dimasukkan usul undang-undang. Terakhir aspirasi Muhammadiyah telah ditampung,” kata Ali Taher.
Ia juga menuturkan bahwa pengesahan undang-undang pesantren adalah bentuk apresiasi dan penghormatan negara terhadap pesantren.