Ternyata LHKPN Sudah Ada Sejak Zaman Para Sahabat
LHKPN adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Salah satu cara mencegah korupsi ialah dengan melaporkan LHKPN dengan tepat waktu. LHKPN adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Dengan diterapkannya LHKPN, harapannya dapat menimalisir dan mencegah kasus korupsi di Indonesia. Dilansir dari web kpu.go.id hingga 28 Februari 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional yang meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, BUMN dan BUMD masih 51,12%.
Jadi masih ada hampir setengahnya belum melakukan LHKPN. LHKPN ini sangat penting guna mencegah perbuatan tindak pidana korupsi. Karena semua yang dilakukan oleh setiap orang akan dipertanggung jawabkan di hari akhir kelak.
Sebagaimana diriwayatkan Abu Daud, Rasulullah Saw berkata: “Seseorang pada hari akhir nanti pasti akan ditanya tentang empat hal, usianya untuk apa dihabiskan, jasmaninya untuk apa digunakan, hartanya darimana didapatkan dan untuk apa digunakan, serta ilmunya untuk apa digunakan.”
Secara tekstual maupun substantif, Islam telah memberi rambu-rambu yang keras untuk mencegah korupsi maupun menegakkan hukum dalam kasus korupsi, tanpa pilih kasih.
Rasulullah Saw bahkan memberi contoh yang sangat tegas dengan mengatakan seandainya putrinya mencuri niscaya akan memotong tangannya.
Kisah lain yang tak kalah menarik adalah di masa Kekhalifahan Umar Ibn Khathab ra, yang melakukan inspeksi ke pasar untuk memeriksa apakah para pedagang bertindak jujur dalam menjual dagangannya.
Umar Ibn Khathab menjumpai beberapa hal sebagai berikut: