Smartmatic Gugat Fox News Senilai 28 Triliun

Kampanye disinformasi yang dilancarkan terhadap kami sifatnya merusak

Pemilihan presiden di Amerika Serikat telah usai. Pemenangnya pun telah diketahui, yaitu pasangan Joe Biden dan Kamala Harris.

Namun, ternyata, persoalan belum selesai. Baru-baru ini sebuah perusahaan teknologi pemungutan suara Smartmatic, menggugat 2 pengacara dan 3 presenter berita Fox News. Mereka dianggap telah melancarkan kampanye bohong tentang kecurangan pemilihan presiden di Amerika Serikat.

Gugatan yang dilayangkan pun bukan kaleng-kaleng, cukup untuk tujuh turunan. Yakni, dengan tuntutan ganti rugi sebesar US$ 2,7 miliar atau setara dengan Rp 38 triliun.

Dua pengacara yang digugat adalah mantan pengacara Donald Trump bernama Rudy Giuliani dan Sidney Powel. Saat masa kampanye, keduanya kerapkali mengatakan bahwa mesin penghitung suara telah dimodifikasi untuk menambah perolehan suara Biden. Smartmatic menganggap tuduhan mereka berdua tak pernah diiringi bukti yang kuat.

Sedang pihak Fox News yang digugat adalah para presenter, yakni Lou Dobbs, Maria Bartiromo, dan Jeanine Pirro. Menurut Smartmatic, ketiganya seringkali menyampaikan narasi bahwa pemilu curang. Sehingga diduga, ketiganya memiliki adanya keberpihakan terhadap kubu Trump.

“Kami tidak punya pilihan,” kata Antonio Mugica, kepala eksekutif dan pendiri Smartmatic.

“Kampanye disinformasi yang dilancarkan terhadap kami sifatnya merusak. Bagi kami, ini hal krusial sehingga harus mengambil tindakan,” imbuhnya.

Gugatan itu pun, telah dilayangkan di Pengadilan Negara Bagian New York, Kamis (4/2/21) waktu setempat.

Baca Lainnya
Komentar
Loading...