Saatnya Bayar Zakat, Ini 6 Aplikasi Online yang Bisa Digunakan

Di tengah pandemi Covid-19 aktivitas interaksi fisik sebisa mungkin dihindari, apalagi yang dapat menimbulkan kerumunan. Termasuk dalam pengumpulan zakat fitrah.

Umat muslim biasanya membayarkan zakat fitrah pada hari-hari terakhir bulan Ramadhan karena menganggapnya lebih afdal.

Dulu, zakat fitrah disetor secara langsung kepada amil zakat di masjid-masid atau musala dengan mengucapkan niat serta ijab-kabul.

Namun sekarang banyak lembaga penyalur zakat, termasuk zakat fitrah, membuka pembayaran secara online. Bagaimana hukumnya?

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) pembayaran zakat secara online dibolehkan, bahkan di tengah pandemi Covid-19 MUI mendorong lembaga penyalur zakat memfasilitasi pembayaran online guna menghindari kerumunan orang.

Menurut MUI, di dalam keterangan fikih tidak ada keharusan ijab-kabul zakat harus bertemu secara fisik. Tapi diingatkan, pembayar zakat harus mengenal terlebih dulu lembaga penyalurnya.

Pembayaran zakat secara online saat ini meningkat drastis. Setidaknya ada 6 aplikasi online telah bekerja sama dengan lembaga penyalur zakat yang dapat digunakan, yaitu:

Pertama, GoJek

Di aplikasi ini layanan membayar zakat online difasilitasi melalui fitur GoGive. GoJek bekerja sama dengan Baznas, Lazis Muhammadiyah, NU CARE-LazisNU, Rumah Zakat, Wahana Visi Indonesia dan Indorelawan.

Lembaga lain yang diajak kerja sama seperti Kitabisa.com, Dompet Dhuafa, Yayasan Rumpun Anak Pesisir, serta Griya Yatim dan Dhuafa.

Menurut keterangan, di masa pandemi ini pembayaran zakat melalui aplikasi tersebut telah meningkat dua kali lipat.

Untuk membayar zakat lewat GoGive, Anda cukup pilih ‘Zakat’, kemudian pilih lembaga penyalur zakat, lalu klik ‘Zakat Sekarang’. Setelah itu, Anda hanya perlu mengisi jumlah nominal zakat beserta nama lengkap dan nomor Whatsapp atau email.

(fin.co.id)
Kedua, DANA

Dana merupakan dompet digital. Saat ini DANA bekerja sama dengan Dompet Dhuafa untuk membayar zakat fitrah maupun zakat mal.

Caranya, Anda hanya perlu meng-klik fitur Dompet Dhuafa di laman utama DANA. Lalu pilih jenis zakat dan masukkan nama lengkap serta nominal yang akan dibayarkan. Kemudian klik ‘Bayar Zakat’ untuk membayar.

(grid.id)
Ketiga, Tokopedia

Sama dengan aplikasi lain platform ini juga bisa untuk membayar zakat fitrah atau mal. Bahkan Tokopedia menampilkan batas waktu pembayaran zakat dan tools pengingat. Juga, menyediakan fitur untuk menghitung besaran zakat yang harus dibayarkan.

Tokopedia bekerja sama dengan Baznas, Dompet Dhuafa, Rumah Yatim, Rumah Zakat dan NU Care-Lazisnu, Lembaga Amil Zakat Al-Azhar, dan Inisiatif Zakat Indonesia (IZI).

(tokopedia.net)
Keempat, Bukalapak

Aplikasi jual beli online ini juga menyediakan layanan bayar zakat melalui fitur ‘BukaZakat’.

Bukalapak bekerja sama dengan Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, NU Care-Lazisnu, BAZNAS, Lazismu dan Pusat Zakat Umat.

Di aplikasi ini, Anda hanya perlu memilih jenis zakat, lalu ketik nominalnya. Setelah itu, pilih lembaga untuk menyalurkan zakat. Masukkan nama lengkap, lalu klik ‘Bayar Zakat’.

(rumahzakat.org)
Kelima, Shopee

Bayar zakat bisa juga lewat fitur ‘Shopee Barokah’ di aplikasi Shopee. Anda hanya perlu memasukkan jumlah orang yang hendak dibayarkan zakatnya, mengisi nomor telepon, alamat email, dan nama pemberi zakat. Lalu klik ‘Bayar Sekarang’. Beres.

(selular.id)
Keenam, LinkAja Syariah

Platform online ini menginisiasi Program Zakat dan Sedekah Berbasis Kelurahan.

LinkAja Syariah bekerja sama dengan Baznas, Dompet Dhuafa, ACT, Rumah Zakat, Lembaga Zakat BUMN, dan lain-lain.

Perlu dicatat, sebagai pembayar zakat jangan lupa untuk berniat, karena niat merupakan syarat sahnya ibadah, termasuk zakat.

(suara.com)

Sejumlah aplikasi telah menyediakan notifikasi agar pembayar zakat berniat ketika melakukan pembayaran. Tapi karena akad dilakukan secara tidak langsung, niat jangan sampai terlupa.

Baca Lainnya
Komentar
Loading...