Pulangnya Sang Hakim “Killer”
Namanya cukup angker di kalangan pesakitan yang perkaranya naik ke MA
Jika mahasiswa punya istilah dosen “killer” untuk dosen yang pelit nilai dan sangat ketat dalam mengajar, para koruptor juga punya istilah hakim “killer”, untuk Hakim Agung yang satu ini, Artidjo Alkostar.
Hakim Artidjo, namanya cukup angker di kalangan pesakitan yang perkaranya naik ke Mahkamah Agung. Artidjo dikenal sebagai hakim di Mahkamah Agung yang kerap tanpa ampun menghukum koruptor. Dijamin, kaki para koruptor bakal gemetaran jika berhadapan dengan Artidjo.
Artidjo dikenal sebagai Hakim Agung yang kerap memperberat vonis bagi para pelaku korupsi.
Kolega Artidjo, Mahfud MD yang saat ini menjabat sebagai Menko Polhukam, mengakui ketegasan seniornya di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu.
Kata Mahfud, ia adalah seorang tokoh penegak hukum yang penuh integritas, hakim agung yang dijuluki algojo oleh para koruptor.
“Dia tak ragu menjatuhkan hukuman berat kepada para koruptor tanpa peduli pada peta kekuatan dan back up politik,” cuit Mahfud di akun twitter pribadinya @mohmahfudmd.
Sejak bertugas di MA, Artidjo telah menyidangkan sekitar 842 pelaku korupsi, mayoritas putusannya tergolong sangat berat.
Di antara pesakitan kasus korupsi yang pernah merasakan palu hakim Artidjo adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang terlibat sejumlah perkara suap di MK. Saat itu permohonan kasasinya ditolak sehingga ia tetap dihukum seumur hidup.
Kemudian ada nama mantan Presiden PKS Luthfi Hasan lshaaq dalam perkara korupsi suap impor daging sapi. Luthfi Hasan sebelumnya divonis 16 tahun, tapi kasasi yang dijatuhkan Artidjo memperberat vonisnya menjadi 18 tahun. Ia juga memberi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.
Mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga pernah merasakan palu algojo MA ini. Ia awalnya dijatuhi vonis 8 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Jakarta, tapi di tangan majelis kasasi Artidjo, Anas divonis kasasi 14 tahun penjara.
Nama lain seperti mantan anggota DPR Angelina Sondakh, Sutan Bhatoegana, kemudian mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Irjen Pol Djoko Susilo, juga pernah merasakan betapa “killer”-nya Artidjo.
Kepergian yang Mendadak
Kini hakim “killer” itu telah pergi, menghadap Sang Maha Adil, Allah Swt. Kepergiannya pada Minggu siang, 28 Februari 2021 itu terbilang mendadak, karena tanpa didahului sakit yang berarti.
Ia diketahui masih terlihat sehat ketika menjalankan aktivitasnya sebagai anggota Dewan Pengawas KPK pada Jumat, 26 Februari 2021 di gedung KPK.
Pada Minggu siang, sekitar pukul 14.00 WIB, sopir Artidjo menelepon ajudan dan mengatakan pintu kamarnya di Apartemen Springhill Terrace Residence Tower Sandalwood tidak bisa dibuka.
Saat pintu didobrak, Artidjo diketahui sudah tidak sadarkan diri, dan kemudian diketahui telah meninggal dunia.
Artidjo Alkostar adalah pria kelahiran Situbondo, 22 Mei 1948. Sebelum menjabat Dewas KPK sejak 20 Desember 2019, ia adalah Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung.
Artidjo menyelesaikan SMA di Asembagus, Situbondo. Ia kemudian melanjutkan studi di Fakultas Hukum UII Yogyakarta, lalu melanjutkan Master of Laws di Northwestern University, Chicago, dan lulus 2002. Ia juga melanjutkan S3 di Universitas Diponegoro Semarang dan mendapat gelar Doktor Ilmu Hukum pada 2007.
Artidjo mengawali karir sebagai pengacara publik di LBH Yogyakarta. Saat berada di New York pada tahun 1989-1991 untuk mengikuti pelatihan pengacara HAM di Columbia University, ia bekerja di Human Rights Watch.
Sepulang dari Amerika, Artidjo mendirikan kantor hukum bernama Artidjo Alkostar and Associates sampai tahun 2000. Selanjutnya ia berkarir sebagai Hakim Agung hingga pensiun pada 22 Mei 2018 dan sudah menangani 19.483 perkara.
Selamat jalan, sang algojo.