Presiden Mengarahkan Untuk Tidak Ada Bukber
Banyak yang sudah rindu untuk melakukan bukber tanpa kuatir dan bisa bebas
Mendapat kesempatan memasuki bulan Ramadhan adalah yang ditunggu-tunggu umat muslim di seluruh dunia, karena di bulan tersebut banyak ganjaran pahala yang berlipat ganda untuk setiap ibadah yang dilakukan, bahkan tidur pun bisa mendatangkan pahala.
Mengisi Ramadhan selain fokus untuk menjalankan ibadah, mengikuti kajian-kajian, banyak juga kegiatan-kegiatan yang sudah direncanakan bersama keluarga atau kerabat terdekat, dan juga dengan teman-teman tentunya. Salah satunya adalah kegiatan rutin setiap Ramadhan yaitu bukber atau buka puasa bersama.
Kegiatan bukber sudah menjadi tradisi tersendiri setiap tahunnya, bukan hanya kaum muslim saja, tapi juga non-muslim pun kadang menjadi terlibat untuk ikut meramaikan berbaur bersama teman-teman muslimnya.
Apalagi setelah lepas masa pandemi tentu banyak yang sudah rindu untuk melakukan bukber tanpa kuatir dan bisa bebas memilih tempat untuk berkumpul.
Namun sayangnya bagi pejabat dan ASN hal ini dilarang oleh Presiden Jokowi sebagaimana yang dikutip di detik.com, Presiden menyampaikan arahannya melalui surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Ada tiga poin utama yang disampaikan melalui surat tersebut, yaitu:
- Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
- Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
- Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
Dari alasan yang tertulis di atas jelas bahwa kita masih harus sama-sama menjaga kewaspadaan akibat pandemi beberapa waktu lalu yang melumpuhkan hampir semua kegiatan. Untuk kita jangan sampai lengah walau keadaan saat ini cenderung lebih baik, dan ini berlaku tidak hanya Pejabat dan ASN saja.