Polisi Virtual Resmi Beroperasi, Begini Cara Kerjanya

Polisi Virtual untuk memantau netizen di media sosial kini sudah resmi beroperasi

Polisi Virtual untuk memantau netizen di media sosial kini sudah resmi beroperasi. Beragam tanggapan datang dari masyarakat pengguna media sosial. Ada yang khawatir ini bakal mengekang kebebasan berbicara dan berpendapat namun ada juga merasa biasa saja.

Apa tujuan dan bagaimana cara kerjannya?

Polisi Virtual yang berada di bawah Korps Bhayangkara ini, merupakan gagasan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dengan tujuan mencegah tindak pidana UU ITE.

Kehadiran polisi virtual juga, bagian dari bentuk pemeliharaan Kamtibmas agar dunia siber tetap bergerak secara bersih, sehat dan produktif.

Cara kerjanya adalah, pertama, petugas-petugas kepolisian di bawah unit Polisi Virtua nantinya akan menegur secara edukatif konten-konten yang disebarkan oleh pihak-pihak tertentu apabila berpotensi melanggar tindak pidana.

Postingan akun yang berpotensi melanggar pidana, akan diperingatkan, merujuk kajian mendalam bersama para ahli. Polisi virtual tidak bekerja menurut subjektivitas sendiri.

Kedua, penyidik kepolisian akan mengambil tangkapan layar untuk melakukan konsultasi dengan tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa dan ITE.

Ketiga, apabila ahli menyatakan bahwa konten tersebut merupakan pelanggaran pidana baik penghinaan atau sebagainya maka kemudian diajukan kepada Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk di Siber untuk memberikan pengesahan.

Keempat, Polisi Virtual kemudian mengirim peringatan (alert) secara pribadi dan secara resmi ke akun yang bersangkutan. Berikut kira-kita bunyinya:

Baca Lainnya
Komentar
Loading...