Pelajaran dari Donasi Palsu Rp 2 Triliun

Dari keluarga Akidi Tio untuk penanganan Pandemi Covid-19

Donasi Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio untuk penanganan Pandemi Covid-19 di Sumatera Selatan, telah membuat publik se-Tanah Air heboh. Terlanjur dipublikasikan, ternyata donasi jumbo itu tak kunjung cair, belakangan diduga palsu.

Jelas, peristiwa itu membuat malu Polda Sumsel sebagai penerima donasi, juga Gubernur Sumsel yang menyaksikan penyerahan secara simbolik donasi tersebut pada 26 Juli 2021 lalu.

Nah, agar peristiwa serupa tak terulang, sebetulnya ada kiat yang bisa dilakukan sebelum menyalurkan atau menerima donasi. Apalagi jika angkanya sangat besar.

Berikut ini kita-kiat yang disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae kepada media:

1. Tidak terburu-buru mengumumkan ke publik. Sebaiknya, penerima memastikan dulu bahwa dana itu benar-benar ada dan diperoleh dari sumber yang legal.

2. Untuk memastikan dana tersebut, kedua belah pihak bisa berkoordinasi dengan lembaga terkait seperti PPATK. PPATK memiliki kewenangan untuk memonitor arus keluar-masuk uang dan memastikan uang itu bukan bersumber dari hasil kejahatan.

Menurut PPATK, jika konfirmasi tidak dilakukan terlebih dulu, akan ada banyak pihak yang harus menanggung beban, seperti yang terjadi pada kasus donasi Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio ke Polda Sumsel.

Terkait kasus donasi palsu yang membuat heboh se-negara itu, Ketua PPATK mendorong adanya pembaharuan aturan perundang-undangan terkait hal tersebut.

Baca Lainnya
Komentar
Loading...