Omnibus Law dan Masalah Tenaga Kerja Kita

Omnibus Law untuk kebaikan semua, baik untuk investor juga bagi tenaga kerjanya

Aturan ketenagakerjaan menjadi isu yang tak pernah ada habisnya selama masyarakat masih mengendus adanya ketidakadilan, ketimpangan dan masih belum merasakan kesejahteraan. Sebab itu, ketika muncul wacana Omnibus Law, yang salah satunya mengatur ulang undang-undang ketenagakerjaan, reaksi pun beragam.

Sebagian buruh malah turun ke jalan, mempertanyakan atau lebih tepatnya mencurigai, kalau-kalau aturan baru nanti justru malah merugikan mereka. Padahal niat pemerintah, Omnibus Law untuk kebaikan semua, baik untuk investor juga bagi tenaga kerjanya.

Sebetulnya, apa sih pengertian Omnibus Law?

Menurut kamus Hukum Merriam-Webster, Omnibus Law berasal dari frasa Omnibus Bill, yakni Undang-undang yang mencakup berbagai isu atau topik. Omnibus sendiri berasal dari bahasa Latin yang berarti ‘segalanya’.

Konsep Omnibus Law sudah diterapkan di sejumlah negara, salah satunya Amerika Serikat yang sudah menggunakannya sejak 1840.

Jadi, Omnibus Law adalah konsep produk hukum yang merangkum semua hukum yang diperlukan untuk satu isu atau topik tertentu, dan ketika Omnibus Law berlaku, semua hukum lain yang mengatur topik atau isu yang sama otomatis gugur.

Saat ini, pemerintah tengah menggodok Omnibus Law salah satunya tentang Cipta Lapangan Kerja, yang dipelesetkan oleh pihak yang menolak menjadi ‘Cilaka’.

Kenapa dianggap Cilaka

Pertama, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law dianggap tertutup. Ekonom UI Faisal Basri, sebagaimana dikutip berbagai media pada Selasa (21/1), mencurigai RUU tersebut telah “rusak” substansinya. Menurut Faisal, dari informasi yang didapatnya, pihak yang diundang diskusi tentang RUU tersebut harus teken di atas meterai agar tidak membocorkan hasil rapat.

Baca Lainnya
Komentar
Loading...