Nilai Sufistik dalam Tradisi “Malu-Malu, Tapi Mau”
Berikanlah kepada orang lain yang lebih membutuhkannya daripadaku
Diriwayatkan, Sayyidina Umar pernah diberi sesuatu (upah amil zakat, subsidi) oleh Nabi Saw. namun ditolaknya. “Berikanlah kepada orang lain yang lebih membutuhkannya daripadaku…” ujarnya kepada Nabi. Lalu Nabi bersabda:
Ambillah, milikilah dan sedekahkanlah. Sesuatu yang datang kepadamu dari harta ini, sementara kamu tidak menginginkan dan memintanya, maka ambillah! Namun jika tidak, maka janganlah kamu perturutkan nafsumu.” (Muttafaq‘alayh).
Dalam hadis di atas digambarkan bahwa mulanya Sayyidina Umar menolak pemberian Nabi, namun kemudian menerimanya setelah Nabi kembali mengulurkannya. Penolakan Sayyidina Umar menunjukkan tidak adanya keinginan dan ambisi untuk mendapatkan pemberian tersebut, selain merupakan wujud altruisme (istar) yang amat mulia.
Maka untuk kedua kalinya, Nabi kembali menyuruh Umar untuk menerima pemberiannya, baik kemudian pemberian tersebut dimilikinya sendiri jika dibutuhkan, atau disedekahkan kepada yang lebih membutuhkannya.
Imam Nawawi (w. 676 H) dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (6/245) menjelaskan hukum menerima pemberian bagi yang tidak menginginkan, berambisi dan memintanya:
Apabila seseorang ditawari/diberi harta halal dengan cara yang boleh menerimanya, sementara ia tidak meminta dan mengincar untuk mendapatkannya, maka boleh baginya menerimanya dengan tanpa kemakruhan, namun tidak wajib. Sebagian yang berpandangan tekstual mengatakan wajib, berdasarkan hadis Salim bin Abdillah bin Umar, dari Ayahnya, dari Umar r.a.
Lebih jelas, dalam Syarh Muslim (7/135) beliau menuturkan:
Ulama berbeda pendapat tentang orang yang diberi harta/uang (tanpa ambisi memintanya), apakah wajib menerimanya ataukah sunnah? Terdapat tiga madzhab, dituturkan oleh Abu Ja’far Muhammad bin Jarir al-Thabari dan sejumlah ulama lainnya. Pendapat sahih nan masyhur yang dianut oleh mayoritas ulama (jumhur) adalah sunnah, dalam selain pemberian penguasa.