Milad ke-45 MUI, dari Soal Pelik hingga Menggelitik

Tugas MUI adalah membimbing, membina serta mengayomi umat Islam di Indonesia

Sebagai lembaga independen yang mewadahi para ulama, zuama, serta cendikiawan Islam tugas Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah membimbing, membina serta mengayomi umat Islam di Indonesia.

Tak heran, MUI selalu merespon setiap persoalan yang ada di masyarakat, khususnya yang terkait dengan kehidupan umat Islam, dari mulai masalah sosial, ekonomi, pendidikan, budaya, bahkan politik. Dari masalah yang pelik sampai yang menggelitik MUI harus meresponnya, karena itulah masalah yang terjadi di masyarakat.

Isu-isu dari mulai khilafah, perbankan, komunisme, pandemi Corona, hingga perdebatan masyarakat soal kue klepon yang islami dan tidak islami, tak luput dari respon MUI. Respon tersebut ada yang keluar dalam bentuk fatwa atau hanya dengan pernyataan sikap.

Soal Covid-19 misalnya, MUI mengeluarkan Fatwa No. 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Kemudian soal kritik MUI terhadap rancangan undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang diusulkan oleh DPR RI. MUI mengeluarkan surat pernyataan terkait penolakan RUU tersebut beserta alasan-alasannya, salah satunya karena konsep RUU tersebut sangat sekuler dan ateistik.

Lalu yang terbaru, soal kue klepon yang diperdebatkan masyarakat di media sosial bahwa kue ini ada yang menganggap islami dan tidak islami.

Masalah ini direspon oleh Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas, pada Selasa (21/7), bahwa sebuah produk bisa saja halal meskipun belum ada sertifikatnya.

Anwar menyatakan, sepengetahuannya, klepon memang belum pernah diperiksa kehalalannya oleh LPPOM MUI, tapi sudah diketahui umum bahwa bahan-bahan klepon tidak ada yang memilliki unsur haram.

Hari ini, Minggu 26 Juli 2020, MUI memperingati Miladnya yang ke-45 tahun, meskipun karena Covid-19, tidak ada perayaan ulang tahun dengan kegiatan besar seperti tahun-tahun sebelumnya.

Baca Lainnya
Komentar
Loading...