Mengapa Islam Sesuai Zaman?
Salah satu prinsip ajarannya adalah mencari kemaslahatan-kemaslahatan agama
Ajaran Islam secara umum dapat dibagi dalam dua bagian, yang pertama adalah prinsip-prinsip dasar yang tidak mungkin berubah. Dan yang kedua adalah tuntunan-tuntunan yang dapat berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Hal ini demikian karena, Islam datang memberikan tuntunan dalam bentuk yang terpenting adalah substansi dari suatu ajarannya, sehingga apabila terjadi perubahan-perubahan dalam perkembangan masyarakat, yang tidak bertentangan dengan substansi yang diberikannya, maka bisa saja terjadi perubahan-perubahan itu.
Dulu misalnya pada masa Nabi, beliau enggan menetapkan harga dalam masyarakat, tetapi kemudian karena perkembangan masyarakat maka ketetapan tentang penetapan harga tidak lagi demikian. Tetapi menyesuaikan dengan kondisi setiap masyarakat.
Dulu Nabi melarang menangkap unta-unta yang liar yang tersesat dari tuannya. Tapi masa Sayyidina Utsman, setelah banyak orang-orang yang mengambil dan mencuri unta-unta itu, beliau menetapkan bahwa unta-unta yang liar itu harus ditangkap, sudah berbeda dengan keadaan masa Nabi. Dan siapa yang kehilangan untanya silahkan mencarinya di tempat di mana unta-unta liar itu dikumpulkan.
Dan banyak sekali hal-hal yang semacam itu. Ini karena Islam, salah satu prinsip ajarannya adalah mencari kemaslahatan-kemaslahatan agama, kemaslahatan akal, kemaslahatan harta, memelihara keturunan, memelihara kehormatan. Sehingga semua yang bertentangan dengan itu dilarangnya dan semua yang mendukung hal itu dibolehkannya.
Islam menganut paham bahwa bentuk-bentuk dapat diubah selama substansi tidak berubah.
Karena itu pula Islam menetapkan bahwa adat kebiasaan suatu masyarakat yang bisa berbeda dengan adat kebiasaan lainnya. Adat di manapun adanya, itu dapat dijadikan pertimbangan hukum selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar yang tidak berubah itu.
Inilah yang menjadikan Islam selalu sesuai dengan setiap waktu dan tempat dan selalu sesuai dengan perkembangan masyarakat.