Mulai Ramadhan, Setiap Penceramah Harus Ada Rekomendasi MUI

Sebab yang paling berpengaruh di masjid adalah takmir masjid

JAKARTA – KH. M. Cholil Nafis, Ph.D., Ketua Komisi Dakwah MUI (Majelis Ulama Indonesia) Pusat menyampaikan bahwa, “Sudah jadi draf MOU antara MUI dengan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) insyaAllah pertengahan Maret akan ditandatangani pada saat dilaksanakan akademi dakwah,” ucapnya saat memberikan sambutan dalam Workshop dan Launching Buku Khutbah Jum’at “Islam Penuh Rahmat” yang diadakan LPBKI (Lembaga Pentashih Buku dan Konten Keislaman) MUI di Hotel Sari Pacific, Menteng, Jakarta Pusat (24/2).

“Saya mengapresiasi pertemuan ini karena memang masalah khutbah menjadi perbincangan yang hangat dan dianggap rawan juga, sebab bisa digunakan untuk kepentingan politik, kedua soal radikalisme, ketiga berkenaan dengan perampasan aliran, dan itu masuknya dari khutbah,” papar Kiai Cholil.

Menurutnya, yang menjadi persoalan adalah sampai sekarang, Kementrian Agama belum bisa mengatur khutbah karena belum bisa mengatur masjid. “Sebab yang paling berpengaruh di masjid adalah takmir masjid, pertanyaannya apakah takmir masjid menghubungi MUI atau DMI?” ujar anggota Dewan Syariah Nasional 2015-2020.

Lalu, sebelum sampai bisa diatur, ada berapa masjid yang bisa dikoordinir. Dan tidak semua masjid bisa dikoordinir. Ada masjid pemerintah, ada masjid masyarakat, ada masjid perkantoran dan pendidikan dan yang dipelosok di kampung-kampung.

“Lalu yang jadi persoalan kedua adalah kualitas khatib itu sendiri,” ucapnya.

Oleh karena itu, ada dua aspek yang dilakukan MUI Komisi Dakwah, aspek kebijakan dan aspek edukasi. Pertama aspek kebijakan, pertama, berkoordinasi dan memberikan masukan kepada Kemenag dalam tata nilai pedoman pelaksanaan khutbah. Kedua, melalui draf MOU antara MUI dengan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia).

“Draftnya sudah ok, Insyaallah pertengahan Maret akan ditandatangani pada saat dilakukan akademi dakwah. Dari MOU ini baru nanti KPI akan memberikan aturan kepada produser atau stasiun televisi bahwa kalau menyelenggarakan urusan keagamaan, pembicaranya harus ada rekomendasi dari MUI,” ucap Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Pusat

“Selanjutnya penyelenggara televisi harus mengundang penceramah yang sudah mendapat rekomendasi dari MUI,” pungkasnya.

Baca Lainnya
Komentar
Loading...