Ini yang Perlu Diperhatikan Saat Beli Tanah
Kasus sengketa tanah atau lahan telah menjadi masalah umum di masyarakat
Kasus sengketa tanah atau lahan telah menjadi masalah umum di masyarakat karena saking banyaknya. Kasus-kasus seperti sertifikat ganda, tumpang tindih garis batas, penyerobotan dan lain sebagainya kerap terjadi.
Hal ini membuat masyarakat yang akan membeli tanah menjadi harus ekstra hati-hati. Jangankan yang belum ada sertifikat hal milik, yang sudah ada pun terkadang masih kerap bermasalah.
Kasus terbaru, menimpa pengamat politik Rocky Gerung. Namanya mencuat dalam kasus sengketa tanah setelah dirinya disomasi PT Sentul City Tbk. Oleh perusahaan properti tersebut Rocky diminta mengosongkan rumah di atas lahan yang sudah dibelinya dari warga setempat tahun 2009. Baca juga >>
Sang pemilik rumah, Rocky, merasa dia memperoleh tanah secara sah dan telah dicatatkan secara sah di Kelurahan Bojong Koneng, Bogor. Melihat kasus ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menilai, hal tersebut terjadi akibat adanya tumpang tindih kepemilikan.
Saat ini kasus tersebut masih bergulir. Soal siapa pemilik yang sah, menurut Kementerian ATR/BPN seharusnya ditentukan oleh pengadilan.
Nah, lantas apa saja yang seharusnya dilakukan ketika kita ingin membeli tanah atau lahan?
1. Sebelum membeli tanah, lihat dulu apakah tanah itu benar-benar dikuasai secara fisik oleh pihak yang sama atau tidak.
Sebab dalam hal tanah, tidak ada gunanya punya sertifikat jika tidak menguasai secara fisik. Jika bertahun-tahun secara fisik justru dikuasai pihak lain, pemegang sertifikat harus hati-hati.
Bila ada pihak yang mengklaim memiliki tanah dengan sertifikat tapi tidak menguasainya, maka ujung-ujungnya harus diselesaikan di pengadilan.
2. Berikutnya, harus memeriksa kelengkapan administrasi dan penguasaan tanah.
3. Periksa kondisi tanahnya, misalnya pastikan tidak ada sengketa yang mengikuti. Periksa melalui riwayat tanah.
4. Bila sudah jelas dan ada kesepakatan antara pembeli dan pemilik, maka buatlah akta jual beli (AJB)
5. Teruskan pengurusan AJB ke BPN untuk balik nama kepemilikan, termasuk pengukuran ulang dan penelitian di lapangan oleh BPN
6. BPN kemudian akan menerbitkan Surat Keterangan (SK) hak atas tanah
7. Selanjutnya pemilik baru harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
8. SK dan bukti pembayaran BPHTB tersebut nantinya digunakan untuk memproses Sertifikat Hak Milik (SHM).
9. Terakhir, ada baiknya berkonsultasi atau meminta informasi dari orang yang pernah punya pengalaman membeli tanah di sekitar wilayah tersebut.
#tanah #ajb #shm