Ini Dia Poin-Poin RUU HIP yang Picu Kontroversi

Muhammadiyah, FPI, hingga GP Anshar mengkritisi isi dari RUU HIP

Pemerintah menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dengan alasan di antaranya karena waktunya tidak tepat karena masih dalam masa pandemi Covid-19.

Namun sejumlah pihak menilai bukan saja soal waktu yang kurang tepat, selain itu juga substansi dari RUU HIP itu mengundang sejumlah kontroversi. Sejumlah organisasi masyarakat seperti Muhammadiyah, FPI, hingga GP Anshar mengkritisi isi dari RUU HIP.

Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi meminta DPR dan Pemerintah menghentikan pembahasan RUU tersebut.

Apa saja poin-poin RUU HIP yang memicu kontroversi?

Kontroversi Pertama, Konsep Trisila dan Ekasila

Salah satu klausul dalam RUU HIP menampilkan konsep ‘Trisila’ dan ‘Ekasila’ serta frasa ‘Ketuhanan yang Berkebudayaan’.

Di dalam RUU HIP konsep tersebut tertuang di dalam Pasal 7.

Dijelaskan, bahwa Trisila adalah Sosio-nasionalisme, Sosio demokrasi, serta Ketuhanan yang Berkebudayaan. ‘Trisila’ terkristalisasi dalam ‘Ekasila’ yaitu gotong-royong.

Kontroversi Kedua, Larangan Komunisme

Poin berikutnya yang memicu kontroversi terdapat pada draft awal RUU HIP. Pada bagian ‘Mengingat’, RUU tersebut tidak mencantumkan TAP MPRS No. XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara, dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

Kontroversi Ketiga, BPIP Diisi oleh TNI-POLRI Aktif

RUU HIP memuat ketentuan bahwa TNI dan Polri aktif bisa mengisi jabatan sebagai Dewan Pengarah Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP). Dalam Pasal 47 ayat (2) disebutkan bahwa Dewan Pengarah BPIP berjumlah paling banyak 11 (sebelas) orang atau berjumlah gasal.

Pembahasan RUU HIP memicu kontroversi dan penolakan berbagai pihak.

Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya PBNU menilai RUU HIP disusun secara sembrono dan kurang sensitif dengan pertarungan ideologi.

PP Muhammadiyah juga meminta pemerintah agar tidak melanjutkan pembahasan RUU HIP. Alasannya, karena tidak ada urgensinya. Padahal sebagaimana dijelaskan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa RUU dibahas harus melihat urgensinya.

MUI mengkritik RUU HIP yang diusulkan atas inisiasi DPR RI itu. Menurut MUI, RUU tersebut bersifat sekuler dan ateistik sehingga menyimpang dari kesepakatan para pendiri bangsa.

Baca Lainnya
Komentar
Loading...