Idul Adha di Tengah Lonjakan Covid-19, Begini Isi Surat Edaran Menag

Perayaan idul adha atau yang dikenal dengan hari raya kurban tahun ini tampaknya belum bisa dilakukan seperti pada waktu normal, mengingat lonjakan kasus Covid-19 yang belum terkendali.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan salat idul adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan ibadah kurban di masa pandemi.

“Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan salat idul adha dan pelaksanaan kurban 1442 H,” kata Gus Yaqut di Jakarta, Rabu (23/6).

Bagaimana isi ketentuan dalam Surat Edaran tersebut, berikut rinciannya:

1. Malam takbiran menyambut hari raya idul adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau musala, dengan ketentuan:

  • Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid atau musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
  • Kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
  • Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid atau musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.

2. Salat idul adha di lapangan terbuka atau masjid dan musala pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan.

3. Salat idul adha dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid dan musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

4. Dalam hal salat idul adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Salat idul adha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian khotbah secara singkat, paling lama 15 menit.
  • Jemaah salat idul adha yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.
  • Panitia salat idul adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.
  • Bagi lansia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti salat idul adha di lapangan terbuka atau masjid dan musala.
  • Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan salat idul adha sampai selesai.
  • Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.
  • Khatib diharuskan menggunakan masker dan face shield pada saat menyampaikan khotbah.
  • Seusai pelaksanaan salat idul adha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

5. Pelaksanaan kurban agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

  • Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.
  • Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.
  • Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
  • Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
  • Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

6. Panitia Hari Besar Islam atau Panitia Salat Hari Raya Idul Adha sebelum menggelar salat idul adha di lapangan terbuka, masjid atau musala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19 seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan SE ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

Baca Lainnya
Komentar
Loading...