Hukum Menambang Asteroid
Menurut Badan Penerbangan dan NASA penambangan itu bisa menghasilkan uang banyak
Jika di Indonesia orang masih berdebat soal hukum pertambangan di bumi seperti batubara, emas, tembaga, timah, nikel, dan sebagainya, di Barat sana orang sudah mulai berdebat soal hukum pertambangan di luar angkasa.
Kok bisa? Iya. Saat ini asteroid yang berada di luar angkasa, tepatnya di di sabuk Mars dan Jupiter tengah menjadi perhatian banyak pihak, khususnya ilmuwan dan dunia industri Barat.
Ternyata, asteroid yang berada jauh di atas langit itu bisa ditambang layaknya batubara, emas, nikel dan mineral lainnya.
Menurut Badan Penerbangan dan Antariksa Amerika Serikat (NASA) penambangan itu bisa menghasilkan uang sangat banyak. Mineral di asteroid, menurut NASA, setara dengan USD 100 miliar atau Rp1.433 triliun untuk setiap manusia di Bumi. Sekali lagi, untuk setiap manusia! Kalikan saja dengan jumlah manusia. Luar biasa besar, bukan?
Tapi masalahnya, aktivitas penambangan asteroid masih berkendala soal hukum. Dari segi hukum masih belum ada kejelasan bagaimana kepemilikan sumber daya yang ada di luar angkasa itu. Baca juga >>
Ian Christensen, Direktur Program Sektor Swasta di Secure World Foundation mengatakan, secara umum sebagian besar undang-undang mengenai antariksa masih bersifat ambigu.
“Ada beberapa celah dalam undang-undang, dan beberapa hal perlu diklasifikasi untuk memberikan kepastian lebih pada undang-undang saat ini,” kata dia seperti dilansir CNBC Internasional, Minggu (7/8).