Habib Quraish: Musik Halal Atau Haram?

Tugas kita itu mengembangkan seni sesuai dengan petunjuk-petunjuk Tuhan

Dalam sebuah acara talk show, Najwa Shihab mengawali dengan kutipan hadis yang terdapat dalam Shahih Muslim, bahwa Allah itu Maha Indah dan menyukai keindahan.

Habib Quraish ikut mengamini dan melanjutkan. “Bahkan kita bisa berkata Tuhan menciptakan manusia untuk membangun bumi ini, membangun bumi berarti membangun peradaban dan peradaban terdiri dari tiga unsur pokok: kebenaran, kebaikan dan keindahan. Mencari yang benar menghasilkan ilmu, mencari yang baik menghasilkan moral dan mencari yang indah menghasilkan seni.” Prof. Quraish memaparkan.

Lebih lanjut beliau berkata, “Jadi tugas kita itu mengembangkan seni sesuai dengan petunjuk-petunjuk Tuhan. Islam sangat menghargai seni dalam segala bentuknya, tetapi Dia memberi tuntunan supaya kita tidak melanggar dan menyeleweng dari fitrah kemanusiaan kita.”

“Lalu apa batasannya?” tanya Mba Nana panggilan akrabnya Najwa Shihab.

Beliau menjawab, “Batasannya, jangan sampai mengantar manusia pada sesuatu yang buruk. Islam itu agama fitrah sesuai dengan bawaan fitrah manusia, semua manusia menyenangi keindahan, tetapi jangan sampai keindahan yang didengarnya atau diekspresikannya mengantar manusia menyimpang dari fitrah kesuciannya. Itu batasannya.”

Lalu bagaimana dengan pendapat sampai sejauh mengatakan musik itu haram, bernyanyi tidak boleh, suara wanita itu syahwat, walaupun hal tersebut terutama muncul belakangan ini? kembali tanya putri kedua Mufassir Nusantara tersebut.

Habib Quraish mengawali jawaban melalui pertanyaan sederhana.

“Musik itu apa? Musik bisa kita artikan secara sederhana ialah suara yang berirama. Suara yang berirama ini bisa lahir tanpa alat dan bisa disertai oleh alat.”

Beliau lalu mengupas suara yang berirama tanpa alat seperti dalam membaca al Qur’an. “Baca al Quran itu ada iramanya atau tidak? Ada. Kalau begitu tidak mungkin dilarang. Sajak-sajak itu berirama tidak? Berirama. Al Quran kalau begitu mempunyai musik, ada yang dinamai musik al Qur’an. Hal Itu tidak mungkin dilarang dong! Jadi kalau mau berkata musik dilarang artinya larang orang memperindah suaranya untuk membaca al Quran.”

Habib meneruskan penjelasannya. “Kemudian ada (irama) yang disertai dengan alat, boleh jadi seruling boleh jadi yang lain. Dasarnya, alat itu tidak terlarang,” tegas beliau.

“Yang terlarang itu penggunaannya kalau mengantar kepada penyimpangan. Kalau ada orang berseruling, (misalnya) Nabi Daud berseruling tapi mengantar orang pada kebaikan (itu tidak terlarang). Itu prinsip-prinsip dasarnya menyangkut musik,” tutur Rektor IAIN Jakarta selama dua periode (1992-1996 dan 1997-1998).

Usai menjelaskan prinsip irama yang lahir tanpa alat dan oleh alat, penulis Tafsir Al Misbah ini meneruskan pemaparannya.

“Kemudian dalam konteks suara atau nyanyi ada lagi (yaitu) kontennya. Apa yang anda nyanyikan? bukan bahasanya, tapi apa isi yang disampaikan (dalam nyanyiannya)? Kalau isinya mengantar anda mencintai tanah air (itu) boleh, kalau isinya mengantar seseorang membangkitkan semangatnya untuk membela negara, membela agama (itu) bagus,” ujar Pendiri Pusat Studi al Qur’an (PSQ).

“Kalau lagu lagu galau?” tanya presenter Mata Najwa.

“Kita lihat galaunya apa? kalau isinya mengajak orang, mengajak dua sejoli agar semakin akrab hubungan kemesraannya boleh-boleh saja, asal jangan itu mengntar kepada sesuatu yang dilarang agama,” jawab Ulama kelahiran 16 Februari 1944 tersebut.

Beliau menambahkan, “ada hal lain lagi yang saya ingin tambahkan disini. Bisa jadi irama ini mengundang gerak, (misalnya) kalau dengar dangdut paling tidak tangannya bergerak. Gerak ini bisa bermacam-macam. Ada gerak yang bagus, terlihat indah, tapi tidak menimbulkan selera rendah, kalau sudah menimbulkan selera rendah dilarang oleh agama. Jadi kita harus lihat ini secara keseluruhan, tetapi pada dasarnya tidak ada larangan untuk menyanyi, untuk menggunakan musik dsb.” kembali beliau menerangkan.

Cendekiawan Muslim dan Pakar Al Quran asal Makassar memberi contoh.

“Bahkan Nabi pernah ada dua orang nyanyi di rumahnya (pada saat hari raya) tapi begitu ada kontennya yang tidak benar Nabi luruskan. Ada perkawinan boleh menyanyi, karena suara wanita itu bukan aurat. Tetapi kalau sudah menyimpang menimbulkan hal-hal yang bisa mengantar seseorang menjauh dari fitrah kesuciannya itu baru dilarang.” (eep)

Diambil dari penjelasan Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA dalam video youtube Shihab & Shihab yang diupload pada 10 Desember 2018.

Baca Lainnya
Komentar
Loading...