China Larang Semua Transaksi Mata Uang Kripto
Setelah pengumuman tersebut, nilai Bitcoin turun sekitar 4,5 persen
Otoritas China telah melarang semua penambangan serta perdagangan mata uang kripto (cryptocurrency) sejak Jumat (24/9), mengutip sebuah pernyataan yang diposting di situs Bang Rakyat China (PBoC).
Bank Sentral China mengatakan, sebagaimana dilansir euronews, semua transaksi kripto adalah ilegal di negara tersebut.
Mata uang kripto termasuk Bitcoin, tidak dapat lagi diedarkan di pasar, tulis People’s Bank of China di situs webnya. Mereka juga akan melarang lembaga keuangan, perusahaan pembayaran, dan platform internet yang memfasilitasi trading mata kripto. Baca juga >>
Bank Sentral China juga mengatakan akan membangun mekanisme peringatan dini serta menghentikan aktivitas perdagangan dan penambangan kripto yang tengah menjadi tren.
Setelah pengumuman tersebut, nilai Bitcoin turun sekitar 4,5 persen.
Negara Tirai Bambu itu memang selama beberapa bulan terakhir mencoba untuk membatasi aktivitas cryptocurrency.
Pada bulan Mei lalu, otoritas China telah memerintahkan tindakan tegas terhadap aktivitas penambangan dan perdagangan kripto. Di samping itu, regulator melarang lembaga keuangan untuk menawarkan layanan yang terkait dengan cryptocurrency.
Pada tanggal 27 Agustus lalu, Yin Youping, Wakil Direktur Biro Perlindungan Hak Konsumen Keuangan Bank Rakyat China (PBoC), menyebut kripto sebagai aset spekulatif. Ia memperingatkan agar orang-orang “melindungi kantong mereka”. Baca juga >>
Namun sebagian ahli melihat, upaya China melemahkan Bitcoin, mata uang yang terdesentralisasi di luar kendali pemerintah dan institusi, merupakan upaya otoritas China melejitkan mata uang digital milik mereka sendiri.
PBoC sendiri tampaknya ingin menjadi salah satu bank sentral besar pertama di dunia yang meluncurkan mata uang digital sendiri. Dengan begitu mereka akan dapat memantau secara lebih dekat transaksi masyarakatnya.
#kripto #matauang #china