Catat, Ini 4 Syarat Sekolah Boleh Kembali Dibuka
Pemerintah mulai melakukan relaksasi atau pelonggaran di tengah pandemi Covid-19
Pemerintah mulai melakukan relaksasi atau pelonggaran di tengah pandemi Covid-19, salah satunya terhadap dunia pendidikan.
Sekolah yang berada di zona hijau bakal kembali dibolehkan melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.
Dengan demikian, menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, hanya baru 85 kota/kabupaten di Indonesia (6 persen), yang dibolehkan membuka kegiatan belajar dan mengajar secara tatap muka.
“Dengan protokol kesehatan dan syarat yang sangat ketat,” kata Nadiem, Senin (15/5/2020).
Sementara sisanya masih belum, karena dianggap berisiko tinggi penyebaran Covid-19.
Syarat yang ketat dimaksud, dan patut dicatat oleh masyarakat, terutama pada orang tua adalah 4 syarat berikut:
Pertama, Kegiatan pembelajaran di sekolah secara tatap muka hanya berlaku untuk zona hijau. Keputusan zona hijau di suatu daerah berdasarkan rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Kedua, Jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin pembukaan sekolah. Pemerintah daerah harus memberikan izin untuk membuka kegiatan belajar dan mengajar.