Cara Agar Pernikahan Langgeng

Pernikahan adalah sunah Nabi Saw. Ia menjadi dambaan bagi yang masih lajang dan menjadi ibadah bagi yang sudah menikah. Pernikahan diawali dengan cara yang direstui agama dan berharap rumah tangga penuh sakinah, mawaddah dan rahmah.

Namun faktanya, tak setiap pernikahan berjalan dengan baik dan langgeng. Tak jarang justru pernikahan berakhir di meja sidang. Tentu tidak ada yang berharap adanya perceraian dalam rumah tangga. Karena meski halal, sejatinya perceraian tidak disukai Allah.

Itu sebabnya pemerintah melalui Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ingin merevitalisasi pembinaan pra nikah. Hingga mendorong pasangan yang hendak menikah mengikuti bimbingan pra nikah.

Foto: Faraz Hasan.

Data menunjukkan, bahwa tren perceraian terus meningkat, 2015 tercatat total ada 394.246 perkara, 2016 meningkat jadi 403.070 perkara. Sedangkan di tahun 2017 menjadi 415.848 perkara. Sementara sebanyak 419.268 pasangan bercerai pada 2018.

Menariknya adalah inisiatif perceraian atau cerai gugat dari istri mendominasi. Jumlah tersebut adalah data pasangan muslim, belum pasangan yang non muslim.

Padahal menurut Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA, keluarga adalah pondasi dasar untuk membangun dan membina masyarakat. Sedangkan perempuan itu baik itu sebagai ibu rumah tangga maupun sebagai perempuan yang terdidik ialah madrasah yang melahirkan para tokoh.

Ulama yang mendapat Bintang Tanda Penghormatan Tingkat Pertama dalam bidang Ilmu Pengetahuan dan Seni dari pemerintah Republik Mesir menegaskan pentingnya keluarga.

“Jika pondasinya kuat maka yang ditopangnya akan kuat. Jika keluarga baik maka masyarakat pun baik,” ucapnya dalam Konferensi Internasional tentang pembaharuan pemikiran Islam di Universitas Al Azhar Kairo.

Foto: iblagh.com.

Menurut pendiri Pusat Studi Al Qur’an ini, pernikahan akan berhasil jika ada kesamaan pada suami istri dalam beberapa hal dan berbeda dalam satu hal.

Pertama, adanya kesamaan di antara keduanya sebagai makhluk yang berhak hidup. Hidup itu meliputi aktivitas, perasaan, dan ilmu pengetahuan serta ma’rifat.

Maka harus terwujud kesamaan dalam perasaan keduanya, dan dalam aktivitas keduanya. Serta tidak ada yang saling tutup menutupi satu sama lain mengenai persoalan menyangkut kehidupan rumah tangga.

Kedua, adanya kesamaan keduanya dalam hal kemanusiaan. Laki-laki dan perempuan setara dalam hal kemanusiaan. Jika salah satunya merasa lebih unggul dari yang lain maka bisa terjadi kekerasan dan kegagalan rumah tangga.

Ketiga, adanya kesamaan keduanya dalam hal mencintai satu sama lainnya. Tidak ada batasan (cinta) dalam pernikahan. Tidak akan berhasil sebuah pernikahan bila suami istri yakni satu sama lain tidak saling mencintai.

Foto: itl.cat.

“Sedangkan satu hal yang harus berbeda adalah pernikahan antara laki-laki dan perempuan. Bukan pernikahan sesama laki-laki, bukan juga pernikahan sesama perempuan,” tutup Penulis Tafsir Al Misbah tersebut di YouTube.

Baca Lainnya
Komentar
Loading...