Umat muslim Indonesia bakal menghadapi idul fitri yang berbeda tahun ini. Penyebabnya, pandemi Covid-19 yang tak juga berakhir.
Pemerintah masih melakukan sejumlah pembatasan terhadap aktivitas masyarakat sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Pembatasan di lakukan terutama di zona-zona merah dengan jumlah kasus penularan yang tinggi seperti di ibu kota DKI Jakarta.
Terkait situasi tak biasa ini, umat Islam tentu membutuhkan panduan, bagaimana tata cara melaksanakan ibadah pada hari raya idul fitri 1441 hijriah ini.
Oleh karenanya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait panduan pelaksanaan salat idul fitri di tengah pandemik Covid-19.
Berikut ini beberapa hal yang perlu diketahui dari Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 ini:
Salat Idul Fitri Boleh Dilaksanakan di Rumah
Salat idul fitri boleh dilaksanakan di rumah secara berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri-sendiri (munfarid).
Salat id tersebut dilaksanakan di rumah, terutama jika kaum muslim berada di suatu kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
Namun demikian, menurut fatwa MUI beberapa hal perlu diperhatikan ketika pelaksanan salat idul fitri dilakukan di rumah.
Salat Idul Fitri Berjamaah
Jika melaksanakan salat id secara berjamaah di rumah, ketentuannya adalah jumlah jamaah yang salat minimal 4 orang, satu orang sebagai imam dan 3 orang lainnya makmum.
Tata caranya: sebelum salat disunahkan memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih; Salat dimulai dengan seruan “as-shalatu jami’ah” tanpa azan dan iqamah; Memulai dengan niat salat idul fitri; Membaca takbiratul ihram (Allahu akbar) seraya mengangkat kedua tangan; Membaca takbir sebanyak 7 kali (di luar takbiratul ihram), di antara tiap takbir dianjurkan membaca, “Subhanallah walhamdu lillahi wa la ilaha illallahu wallahu akbar.”
Fatwa MUI juga menganjurkan, setelah imam membaca surah Al-Fatihah agar membaca surah-surah pendek dari Alquran. Setelah itu, ruku’, sujud dan seterusnya seperti salat biasa.
Pada rakaat kedua sebelum membaca Al-Fatihah, membaca takbir sebanyak 5 kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunahkan membaca, “Subhanallah walhamdu lillahi wa la ilaha illallahu wallahu akbar.”
Selanjutnya lakukan seperti salat biasa hingga salam. Setelah salam, disunahkan mendengarkan khutbah idul fitri.
Bagaimana jika tidak ada yang bisa berkhutbah?
Jika di antara jamaah tidak ada yang mampu berkhutbah atau jamaah kurang dari 4 orang pelaksanaan salat idul fitri di rumah tetap bisa dilakukan tanpa khutbah.
Salat Idul Fitri Sendiri
Apabila salat idul fitri dilakukan sendiri atau munfarid, maka ketentuannya adalah, selain diniatkan salat dilakukan secara sendiri, bacaan salat pun dilakukan secara pelan (sirr). Tentu saja tidak ada khutbah dalam pelaksanaan salat idul fitri yang dilakukan sendiri.
Tata cara salat yang lainnya, tidak berbeda dengan tata cara pada salat idul fitri secara berjamaah.
Terlepas dari itu semua, hukum melaksanakan salat idul fitri sendiri adalah sunah. Sehingga tidak ada alasan untuk memaksakan diri dalam pelaksanaanya harus berjamaah dalam jumlah besar seperti biasa, di tengah kewajiban kita yang harus menyelamatkan nyawa banyak manusia dari penularan virus Corona.