Bekerja di Kantor Saat New Normal? Ini Panduannya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutnya sebagai masa transisi.
Sejumlah perusahaan sudah memulai aktivitas perkantoran sejak kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilonggarkan.
Di Jakarta misalnya, meski Pemerintah DKI Jakarta masih memperpanjang PSBB untuk waktu yang belum ditentukan, aktivitas ekonomi dan perkantoran mulai digerakkan. Untuk perkantoran mulai dibuka pada Senin, 8 Juni 2020 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutnya sebagai masa transisi.
“Pemprov DKI, Gugus DKI, tidak ragu dan tidak menunda untuk menggunakan kewenangan menghentikan kegiatan sosial ekonomi di masa transisi ini,” demikian kata Anies dalam sebuah telekonferensi.
Itu dilakukan apabila masyarakat tetap membandel dan tidak menaati protokol kesehatan.
Bagaimana panduan penting bekerja di kantor pada saat memasuki masa transisi atau New Normal?
Pertama, Pemerintah DKI Jakarta menetapkan bahwa jumlah karyawan yang bekerja harus berjumlah separuh dari kapasitas normal. Sisanya, disarankan tetap bekerja dari rumah (WFH).
Kedua, melakukan pembagian dua shift dari jumlah yang masuk kerja, agar jam masuk, jam istirahat dan jam pulang kerja tidak bersama-sama.
Ketiga, sesuai panduan Kementerian Kesehatan, saat sampai kantor, pegawai langsung mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Menekan tombol lift dengan siku, begitu pula saat membuka pintu (pintu didorong).