Beberapa Istilah Saham, Penting Diketahui Pemula Biar Tidak Mudah Panik
Anda pemilik saham Garuda? Saat ini tak bisa menjual sahamnya
Kalau Anda berinvestasi saham, satu waktu membaca berita saham tersebut di-suspend (tidak diperdagangkan sementara). Sebagai investor, tampaknya ‘uang hilang’ ada di depan mata. Anda pemilik saham Garuda? Saat ini tak bisa menjual sahamnya. Yuk kita obrolkan.
Pertama, ada istilah Unusual Market Activity (UMA). Dari istilahnya saja, dicurigai ada hal yang tidak biasa atau wajar. Tidak wajar secara umum dapat disimpulkan dari kenaikan atau penurunan harga yang sangat besar.
Setelah mengamati kejadian, pengelola Bursa Efek Indonesia (BEI) menyimpulkan UMA. Setelah itu diputusan suspend untuk beberapa hari agar pasar terkendali. Hal ini dimaksudkan untuk ‘colling-down’, stakeholder memiliki waktu untuk berpikir jernih, menimbang situasi yang terjadi.
Kedua, bersifat sangat sementara. Sistem membuat penolakan otomatis (auto rejection), ARA (Auto Rejection Atas) dan ARB (Auto Rejection Bawah). BEI memiliki aturan berapa persen saham boleh maksimal mengalami kenaikan atau penurunan.
Baca juga: Saham dan Milenial
Jika terjadi ARA maka sisi ask (jual) tidak tampak, sedangkan jika ARB maka sisi bid (beli) tidak tampak. Seperti UMA, kebijakan ini dimaksudkan untuk melindungi semua yang bertransaksi dari unsur-unsur ‘berlebihan’ (baca spekulatif) agar harga pasar dapat bergerak sewajarnya.
Ketiga, yang sering luput dari perhatian investor, padahal dampaknya jauh lebih berat adalah suspend (penundaan perdagangan), saat transaksi saham tidak bisa dijual-belikan. Anda yang ingin membeli mungkin kabar gembira, namun untuk yang ingin jual, bisa seperti ketiban runtuhan tembok. Sakit.
Sebab yang umum karena perusahaan tidak mampu membayar kewajiban utang pada saat jatuh tempo, lalu ada ‘tuntutan’ dari kreditur. Ketidakmampuan ini menyebabkan bursa menghentikan sementara perdagangan sahamnya.
Baca juga: Investasi Yang Perlu Kamu Persiapkan Untuk Masa Depan
Salah satu berita yang terbaru adalah saham GIAA (Garuda Indonesia Tbk), sebelumnya adalah SRIL (Sri Rejeki Isman Tbk).
Perusahaan (emiten), yang di-suspend, masih bisa beroperasi seperti biasa. Tapi transaksi sahamnya di bursa yang tidak terjadi. Bagi investor retail-recehan, hal ini sangat mengganggu kas, memunculkan kekhawatiran. Terlebih saat membeli saham karena ikut-ikutan tanpa menganalisis kondisi fundamentalnya.
Perlu diketahui, selain menerbitan saham untuk pendanaan bisnis, perusahaan dapat menggunakan utang (kreditur) sebagai alternatif atau kombinasinya.
Utang, memiliki hak bayar lebih awal, mengikat debitur dengan persyaratan (covenant) yang kuat, termasuk ‘menguasai’ harta perusahaan. Karena itu, bagi banyak analis, biasanya mempertimbangkan juga besaran utang emiten, sebagai indikator untuk memilih saham.
Baca juga: Pengungkit Leverage Utang
Jangan lupa, utang emiten juga dapat diterbitan melalui mekanisme bursa (obligasi) selain secara tradisional melalui kreditur (bank, private). Bahkan dalam prospectus (pernyataan prospek perusahaan) saat akan menerbitkan saham di bursa, dinyatakan juga berkenaan dengan utang yang ada saat ini. Ini menandakan utang merupakan hal penting yang harus diperhatikan investor sebelum investasi di bursa.
Berapa besar komposisi utangnya? Bagaimana arus kas pendanaan? Jika arus kas pendanaan positif sangat besar, jangan dulu gembira! Eit….. siapa tahu itu sumbernya utang, dan satu waktu nanti wajib dikembalikan.
Nah, jika tidak mampu mengembalikan, bersiap-siap sahamnya di-suspend, alias tidak diperdagangkan untuk sementara waktu. Bagaimana jika selamanya? Jangan mengandai-andai, minum saja kopinya. Ayo seruput!