Bank Digital
Pada bank digital, bank dapat bekerja sama dengan mitra perbankan
Belakangan ini, ramai di lini massa media sosial tentang pasar saham yang terkait Bank Digital. Apa yang dimaksud bank digital?
Bank digital atau layanan perbankan digital adalah layanan perbankan elektronik yang dikembangkan dengan mengoptimalkan pemanfaatan data nasabah dalam rangka melayani nasabah secara lebih cepat, mudah, sesuai dengan kebutuhan (customer experience), serta dapat dilakukan secara mandiri sepenuhnya oleh nasabah, dengan tetap memperhatikan aspek pengamanan.
Layanan tersebut dapat disediakan oleh bank dan mitra bank berdasarkan perjanjian kemitraan. Namun perlu diingat, produk yang ditawarkan oleh mitra bank selain lembaga jasa keuangan berupa bank, tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan. Sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Lembaga Penjamin Simpanan (pasal 1, 8, 17 POJK 12, 2018).
Jika mengamati Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) bank digital, sebenarnya makna digital lebih merujuk pada mengakomodasi kemajuan teknologi informasi yang sudah sedemikian rupa, sehingga pelayanan jasa perbankan dapat diperluas dan menjadi lebih mudah.
Namun tetap diingat, bahwa penjaminan oleh LPS tidak berubah, sesuai dengan standar layanan perbankan selama ini.
Ini perlu ditegaskan, agar masyarakat tidak ‘terkecoh’, bahwa layanan yang diberikan oleh sebuah bank (walaupun dalam brand yang resmi) tidak berarti dilindungi oleh LPS apabila produk tersebut tidak sesuai dengan peraturan LPS.
Pada dasarnya, bank digital merupakan antisipasi terhadap perubahan lingkungan eksternal, dimana secara konsep manajemen strategik memang wajib dilakukan oleh semua institusi bisnis, tujuannya untuk menyesuaikan diri.