74 Guru Besar Desak Tes Wawasan Kebangsaan Dibatalkan

Menurut mereka pelaksanaan tes itu melanggar hukum dan etika publik

Beberapa hari terakhir sejak sebelum Hari Raya Idul Fitri, jagat maya diramaikan dengan kecaman terhadap Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Tes yang menurut banyak tokoh sarat dengan kejanggalan.

Belakangan 74 guru besar anti korupsi dari berbagai universitas di Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan penonaktifan 75 pegawai yang tidak lolos TWK. Menurut mereka pelaksanaan tes itu melanggar hukum dan etika publik.

Perwakilan Guru Besar, Azyumardi Azra melalui keterangan tertulis pada Ahad (16/5) mengatakan TWK yang diikuti seluruh pegawai KPK memiliki problem serius. Surat Keputusan Pimpinan KPK yang ditandatangani Firli Bahuri bertentangan dengan pemaknaan alih status.

Baca juga: Bersatu Melawan Korupsi

Berdasarkan surat itu, Firli meminta pegawai yang tidak lolos TWK menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan. Azyumardi berpendapat, surat tersebut sudah masuk ranah pemberhentian oleh KPK.

Guru Besar Fak. Hukum UGM Sigit Riyanto menyampaikan TWK bertentangan dengan hukum. Menurutnya TWK tidak disebutkan dalam UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK dan PP No. 41 Tahun 2020 sebagai syarat melakukan alih status pegawai.

Baca juga: Tanamkan Anti Korupsi Pada Anak Lewat Dongeng

“Aturan ini ternyata diabaikan oleh Pimpinan KPK dengan memasukkan secara paksa konsep TWK ke dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No. 1 Tahun 2021,” pungkas dia.

Baca Lainnya
Komentar
Loading...